Nilai-Nilai Organisasi

Tujuan

  1. Membantu Rektor UIN Sumatera Utara Medan dalam menciptakan Sistem Pengendalian Intemal di lingkungan UIN Sumatera Utara Medan.
  2. Mewujudkan tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan di UIN Sumatera Utara Medan.
  3. Mewujudkan keandalan dan integritas informasi keuangan dan kinerja UIN Sumatera Utara Medan.
  4. Mewujudkan pengamanan terhadap aset UIN Sumatera Utara Medan.
  5. Memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi

  1. Melaksanakan pengawasan non akademik pada UIN Sumatera Utara Medan.
  2. Menyusun peta resiko pengendalian intenal, melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan.
  3. Menyusun program dan kegiatan pengawasan non akademik.
  4. Melaksanakan peagawasan kepatuhan kinerja dan mutu non akademik di bidang sumber daya manusia, perencanan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, sarana dan  prasarana dan kegiatan lainnya.
  5. Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  6. Menyusun laporan hasíl pengawasan internal dan menyampaíkan kepada Rektor UIN Sumatera Utara Medan dan Dewan Pengawas.
  7. Memberikan rekomendasi perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis UIN Sumatera Utara Medan
  8. Memantau dan mengkoordinasikan tindaklanjut hasil pengawasan intemal kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan pemeriksa eksternal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Pembina Badan Layanan Umum.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

Wewenang

  1. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan
  2. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi dan objek pemeriksaan (termasuk data sumber daya manusia dan fisik aset) pada seluruh bagian di UIN Sumatera Utara Medan.
  3. Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirnasi dan penilaian atas dokumen data dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal.
  4. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Rektor dan/atau Dewan Pengawas.
  5. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Rektor dan/atau Dewan Pengawas.
  6. Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama) dan/atau aparat pemeriksa ekstemal (BPKP, BPK, KPK dan  lain- lain).
  7. Menggunakaa Tenaga Ahli (Auditor di luar SPI) jika diperlukan.
  8. Melakukan  pendampingan dan koordinasi Aparat Pengawasan Intemal Pemerintah dan/atau aparat peıneriksaan eksternal pemerintalı dalam melakukan pengawasan.