Komitmen Pimpinan Diperkuat, UINSU Gelar Penandatanganan Kontrak Kinerja 2026

Medan, 10 Maret 2026 — Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2026 yang bertempat di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Kampus I Sutomo.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan di lingkungan UINSU, meliputi Rektor, Wakil Rektor I sampai dengan IV, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK), para Dekan, Kepala Lembaga, para Ketua Tim, serta Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UINSU.

Penandatanganan kontrak kinerja ini merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja organisasi, serta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencapai target-target strategis yang telah ditetapkan oleh universitas. Kegiatan ini memiliki urgensi yang tinggi sebagai landasan dalam memastikan setiap program dan kegiatan berjalan secara terarah, terukur, dan selaras dengan sasaran strategis universitas. Selain itu, kontrak kinerja menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan transparansi, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program kerja.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Sumatera Utara menyampaikan bahwa kontrak kinerja merupakan pedoman kerja yang berorientasi pada hasil serta menuntut kinerja yang terukur dan akuntabel.
“Kontrak kinerja ini harus menjadi pedoman kerja yang berorientasi pada hasil,” ujar Rektor.

Rektor juga menegaskan pentingnya tindak lanjut dari penandatanganan tersebut oleh seluruh pejabat penilai kinerja.
“Seluruh pejabat penilai kinerja wajib menurunkan seluruh indikator kinerja kepada bawahannya. Tidak boleh ada yang tersisa, sehingga setiap unit memiliki target yang jelas,” tegas Rektor.

Pada kesempatan yang sama, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UINSU melalui Bapak Edi Syahputra, S.E., M.Si memberikan pengarahan terkait pelaksanaan kontrak kinerja (KONKIN) dan mekanisme pelaporan capaian kinerja ke depan. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa penandatanganan KONKIN harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan dan pelaporan yang konsisten serta berbasis data.

“Kontrak kinerja yang telah ditandatangani harus diimplementasikan secara nyata dan dilaporkan secara berkala. Setiap unit kerja wajib menyusun laporan capaian kinerja yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas beliau. Beliau juga menekankan pentingnya ketepatan waktu serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi kinerja sebagai dasar evaluasi berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan UINSU dapat melaksanakan program dan kegiatan secara efektif, efisien, serta berorientasi pada pencapaian kinerja yang optimal, guna mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good governance).