Tujuan
- Membantu Rektor UIN Sumatera Utara Medan dalam menciptakan Sistem Pengendalian Intemal di lingkungan UIN Sumatera Utara Medan.
- Mewujudkan tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan di UIN Sumatera Utara Medan.
- Mewujudkan keandalan dan integritas informasi keuangan dan kinerja UIN Sumatera Utara Medan.
- Mewujudkan pengamanan terhadap aset UIN Sumatera Utara Medan.
- Memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi
- Melaksanakan pengawasan non akademik pada UIN Sumatera Utara Medan.
- Menyusun peta resiko pengendalian intenal, melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan.
- Menyusun program dan kegiatan pengawasan non akademik.
- Melaksanakan peagawasan kepatuhan kinerja dan mutu non akademik di bidang sumber daya manusia, perencanan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, sarana dan prasarana dan kegiatan lainnya.
- Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
- Menyusun laporan hasíl pengawasan internal dan menyampaíkan kepada Rektor UIN Sumatera Utara Medan dan Dewan Pengawas.
- Memberikan rekomendasi perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis UIN Sumatera Utara Medan
- Memantau dan mengkoordinasikan tindaklanjut hasil pengawasan intemal kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan pemeriksa eksternal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Pembina Badan Layanan Umum.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
Wewenang
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan
- Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi dan objek pemeriksaan (termasuk data sumber daya manusia dan fisik aset) pada seluruh bagian di UIN Sumatera Utara Medan.
- Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirnasi dan penilaian atas dokumen data dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal.
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Rektor dan/atau Dewan Pengawas.
- Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Rektor dan/atau Dewan Pengawas.
- Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama) dan/atau aparat pemeriksa ekstemal (BPKP, BPK, KPK dan lain- lain).
- Menggunakaa Tenaga Ahli (Auditor di luar SPI) jika diperlukan.
- Melakukan pendampingan dan koordinasi Aparat Pengawasan Intemal Pemerintah dan/atau aparat peıneriksaan eksternal pemerintalı dalam melakukan pengawasan.