UIN Sumatera Utara Medan menggelar rapat evaluasi sistem pelaporan kinerja dan remunerasi pegawai pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Rektor Lantai II Kampus IV, Jalan Lap Golf, Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaporan kinerja pegawai serta efektivitas sistem remunerasi di lingkungan UIN Sumatera Utara Medan.
Rapat dipimpin langsung oleh Rektor UIN Sumatera Utara Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag, dan dihadiri oleh para Wakil Rektor, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK), Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipada), unsur Sumber Daya Manusia (SDM), perencanaan, serta Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Dalam arahannya, Rektor menegaskan bahwa sistem Laporan Kinerja Pegawai (LKP) yang digunakan saat ini perlu diperbarui atau diganti dengan sistem yang lebih relevan dan akuntabel. Indikator kinerja dalam LKP harus disesuaikan dengan kontrak kinerja (konkin) agar penilaian kinerja benar-benar mencerminkan capaian output dan outcome. Rektor juga menekankan bahwa sistem kehadiran memiliki celah apabila dijadikan satu-satunya dasar penilaian, sehingga pendekatan berbasis kinerja harus diterapkan secara konsisten. Untuk pengembangan sistem ke depan, UIN Sumatera Utara Medan akan menjadikan UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, dan UIN Aceh sebagai rujukan.
Wakil Rektor I, Prof. Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, menyampaikan bahwa penilaian kinerja perlu menyesuaikan dengan pola kerja pegawai, termasuk pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Menurutnya, tidak hadir secara fisik bukan berarti tidak bekerja, khususnya bagi dosen dan pegawai yang melaksanakan tugas secara daring. Oleh karena itu, sistem kehadiran dan kinerja perlu diselaraskan agar penilaian tetap objektif dan adil.
Sementara itu, Wakil Rektor II, Dr. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A, menegaskan bahwa sistem remunerasi memang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyoroti masih adanya kondisi kehadiran pegawai yang tidak berbanding lurus dengan kinerja yang dihasilkan, sehingga diperlukan mekanisme verifikasi yang lebih objektif melalui tim penilai independen.
Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Dr. Hotbin Hasugian, S.E., M.Si, menjelaskan bahwa sistem pelaporan kinerja yang ada saat ini belum sepenuhnya mengacu pada kontrak kinerja Rektor dengan PPK BLU. Indikator kinerja dalam LKP belum seluruhnya berbasis tugas pokok dan fungsi pegawai, sehingga pembayaran remunerasi belum sepenuhnya mencerminkan kinerja riil. SPI merekomendasikan pengembangan aplikasi LKP, penyesuaian indikator kinerja dengan kontrak kinerja, serta memasukkan unsur kehadiran ke dalam komponen remunerasi. SPI juga menyatakan kesiapan untuk melakukan reviu kinerja secara berkala sebagai dasar perhitungan remunerasi.

Kepala Pustipada memaparkan rencana pengembangan aplikasi remunerasi berbasis kinerja yang menitikberatkan pada eviden capaian kontrak kinerja. Aplikasi baru tersebut dirancang untuk mengatasi keterbatasan aplikasi lama yang tidak dapat dimodifikasi secara menyeluruh. Ke depan, sistem remunerasi diharapkan tidak hanya mencakup pay for position dan pay for performance, tetapi juga memungkinkan adanya komponen tambahan berbasis kinerja dan kehadiran.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya penggantian LKP dengan aplikasi baru, pembentukan tim percepatan pengembangan sistem remunerasi, penggunaan sistem kehadiran berbasis si-Ralin dengan pengawasan langsung oleh atasan unit, serta dimasukkannya unsur kehadiran ke dalam komponen remunerasi mulai Februari 2026. Pengembangan aplikasi remunerasi baru ditargetkan dapat mulai diterapkan pada Maret 2026.




