Medan, 17 Juni 2026 – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan berorientasi pada hasil melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pelaporan Capaian Kontrak Kinerja (Konkin) Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Pascasarjana Lantai 2 Kampus I UINSU Medan ini dihadiri oleh para pimpinan universitas, pimpinan fakultas, serta pejabat struktural dari berbagai unit kerja di lingkungan UINSU Medan.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan pelaporan capaian Kontrak Kinerja Rektor UINSU Medan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk periode Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh indikator kinerja yang telah ditetapkan dapat diukur, didokumentasikan, dan dilaporkan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Acara dipandu oleh Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI) UINSU Medan, Dr. Junaidi, S.Pd., M.Si., yang membuka jalannya kegiatan dengan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh unit kerja dalam menyukseskan proses pelaporan kinerja. Menurutnya, kontrak kinerja bukan hanya menjadi instrumen pengukuran capaian organisasi, tetapi juga merupakan sarana evaluasi yang mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan kinerja institusi secara berkelanjutan.
Rapat ini mendapat dukungan penuh dari Rektor UINSU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag, yang menegaskan bahwa pelaporan capaian kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, efektif, dan akuntabel. Dalam arahannya, Rektor mengingatkan seluruh pimpinan unit agar memastikan setiap capaian yang dilaporkan didukung oleh data yang valid dan bukti yang memadai sehingga mampu menggambarkan kinerja institusi secara objektif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, dan Wakil Rektor IV, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK), para dekan dan pimpinan fakultas, pimpinan lembaga dan unit kerja, para kepala bagian, serta pengelola kinerja di lingkungan UINSU Medan. Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan pelaporan capaian kinerja universitas.
Dalam sambutannya, Kepala SPI UINSU Medan, Dr. Hotbin Hasugian, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kualitas pelaporan kinerja sangat menentukan tingkat akuntabilitas organisasi. Oleh karena itu, setiap unit kerja diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan target pelaporan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan validasi yang memadai.
Beliau menambahkan bahwa pelaporan yang baik akan menjadi dasar penting bagi pimpinan universitas dalam melakukan evaluasi program, pengambilan keputusan, serta penyusunan strategi peningkatan kinerja pada periode berikutnya. Dengan demikian, setiap unit memiliki peran yang sama penting dalam menjaga kualitas data dan informasi yang dilaporkan.
Pada sesi utama, peserta memperoleh pemaparan teknis dari Edi Syahputra, S.E, M.Si, selaku Koordinator Pengawasan SPI UINSU Medan. Dalam paparannya, Edi menjelaskan secara rinci mekanisme pengisian dan pelaporan Kontrak Kinerja Semester I Tahun 2026, mulai dari pemahaman indikator kinerja, pengumpulan bukti dukung, proses penginputan data, hingga tahapan verifikasi dan validasi sebelum laporan dikonsolidasikan di tingkat universitas.
Pemaparan tersebut mendapat perhatian besar dari para peserta. Suasana diskusi berlangsung aktif dan dinamis dengan berbagai pertanyaan, masukan, serta pembahasan mengenai kendala yang mungkin dihadapi oleh unit kerja dalam proses pengumpulan data capaian. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi, yang menunjukkan kesadaran bersama akan pentingnya pelaporan kinerja sebagai instrumen penguatan tata kelola universitas.
Para pimpinan fakultas dan unit kerja juga menyatakan komitmennya untuk segera melakukan koordinasi internal guna memastikan seluruh data capaian dan dokumen pendukung dapat disiapkan dengan baik. Kesamaan persepsi yang terbangun dalam rapat ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan pelaporan sekaligus meningkatkan kualitas data yang disampaikan oleh masing-masing unit.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, SPI UINSU Medan menetapkan bahwa seluruh fakultas, pascasarjana, lembaga, biro, dan unit kerja wajib menyampaikan laporan capaian beserta dokumen pendukung Kontrak Kinerja Semester I Tahun 2026 paling lambat 2 Juli 2026. Tenggat waktu ini ditetapkan untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi proses verifikasi, validasi, dan konsolidasi data sebelum laporan final disampaikan kepada pihak terkait.
Dengan adanya batas waktu yang jelas, seluruh unit diharapkan dapat segera menuntaskan proses pengumpulan data secara tepat waktu dan tepat sasaran. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap capaian yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kinerja organisasi yang sesungguhnya serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Melalui kegiatan ini, UINSU Medan semakin menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, hasil, dan akuntabilitas. Sinergi yang ditunjukkan oleh pimpinan universitas, fakultas, lembaga, biro, dan seluruh unit kerja menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul dan profesional.
Diharapkan, pelaporan Capaian Kontrak Kinerja Semester I Tahun 2026 dapat terselesaikan dengan baik, tepat waktu, dan menghasilkan laporan yang berkualitas, sehingga mampu menggambarkan berbagai capaian strategis UINSU Medan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan tata kelola yang semakin baik.





